KORANPALPOS.COM – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Buktinya, berhasil mengamankan Ferry Herlambang Chaniago (38) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Pelaku diamankan Sabtu 16 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB. Saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya.
BACA JUGA:Bupati HM Toha: Sekarang Saya Bupati, Bukan Tauke Minyak Lagi
BACA JUGA:Polres OKU Pantau Ketersediaan Beras di Pasaran
Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan sudah sangat meresahkan.
"Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar," ujar Iptu Yurico, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ulama di OKU Minta Tempat Hiburan Malam Segera Ditertibkan
BACA JUGA:Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat Wakil Bupati Mengaku Bangga
Selain itu, kata dia, dasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditetapkan sebagai pengedar. "Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.(ozi)