Aksi Pencurian HP Keluarga Pasien di RSUD Prabumulih Terungkap, Tim Singo Timur Bekuk Sudarman Alias Monok

Sabtu 16 Aug 2025 - 18:36 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Mendapatkan laporan, Tim Singo Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Devi Handra bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim menelusuri rekaman CCTV rumah sakit, memeriksa keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama yaitu Sudarman alias Monok.

Informasi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial WY yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Setelah identitas pelaku terungkap, polisi kemudian melakukan pelacakan keberadaan Sudarman.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Muratara, tepatnya di daerah Bingin Teluk, Kecamatan Muara Rupit.

Tim Singo Timur tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.

Berkat koordinasi yang baik serta pengintaian intensif, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat dini hari tanpa perlawanan berarti.

“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bingin Teluk, Kecamatan Muara Rupit, tanpa ada perlawanan,” kata AKP Alias Suganda.

Setelah ditangkap, pelaku segera digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti dua unit handphone yang dicuri juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal kata kapolsek, Sudarman alias Monok mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara spontan bersama rekannya WY (DPO).

Aksi pencurian dilakukan dengan cara menyelinap melalui kebun di belakang rumah sakit, kemudian masuk ke dalam kamar rawat inap dengan membuka jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas korban yang berisi dua unit handphone.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

Kategori :