PCO: Kenaikan PBB Murni Kebijakan dan Daerah

Kamis 14 Aug 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah merupakan kebijakan murni pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi terkait tudingan kenaikan PBB-P2 di daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya.

BACA JUGA:DKPP Usulkan Pembentukan Kantor Cabang untuk Efisiensi Tangani Perkara

BACA JUGA:Momentum Rombak Struktur Industri Beras

Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.

"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.

BACA JUGA:Sosok Kadispen Lantamal III Jakarta

BACA JUGA:Apresiasi Menteri ATR Minta Maaf untuk Akhiri Polemik

"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," kata Hasan menambahkan.

Menurut Hasan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memiliki porsi sekitar 4-5 persen dari total transfer dana pemerintah pusat ke daerah.

"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA:Bapisus Bantah Agrinas Tak Didukung Stakeholder

BACA JUGA:Verifikasi SPPG dan Perketat SOP

Kategori :