Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

Rabu 13 Aug 2025 - 17:03 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Yusmianto (43), warga Jalan Puskesmas Taba, RT 05, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diciduk polisi.

Pasalnya bisnis haram yang dilakoni tersangka tersebut tercium oleh aparat kepolisian. 

Akibatnya, kediaman tersangka di Jalan Puskesmas Taba, digerebek oleh Tim yang diturunkan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bocah 2 Tahun di Muara Lakitan Diduga Tenggelam di Sungai Musi Pencarian Masih Berlangsung

BACA JUGA:Jauh-Jauh Ingin Menemui Pujaan Hati, Malah Disambut Camer dengan 5 Kali Tikaman

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bukan hanya tersangka yang berhasil diamankan namun petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan tersangka di dalam celana dalam yang dipakainya. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin,  menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebeneran informasi yang diterima benar, barulah pihaknya melakukan penggerebekan. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Tengah Malam

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

“Saat dilakukan penggerebekan sempat ada sedikit perlawanan dan tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil kami amankan,” ungkap AKP Najamudin. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, memang tidak ditemukan barang bukti, namun saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka petugas berhasil menemukan 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram. 

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalam yang ia kenakan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp405.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas AKP Najamudin. 

Dengan barang bukti tersebut tersangka akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 2020 tersangka juga sempat ditangkap dalam kasus serupa.

Kategori :