Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk

Rabu 13 Aug 2025 - 17:03 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Najamudin.

Kategori :