Pelaku Pencurian dengan Modus Mencari Barang Bekas Diamankan di Tungkal Jaya

Selasa 12 Aug 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

Korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :