Jamin Keamanan Perjalanan Kereta, KAI Divre III Gandeng TNI-Polri dan Pemda

Senin 11 Aug 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025.

Melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api.

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. 

Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, Rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar.

BACA JUGA:Tumbuh 5,42 Persen di Triwulan II Tahun 2025

BACA JUGA:Deteksi 42 Titik Panas pada Awal Agustus 2025

Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat 

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025.--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang

Aida menjelaskan, tindak pidana pencurian rel kereta api diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kaji Kemungkinan jadi

BACA JUGA:Bagikan 500 Bendera Merah Putih ke Warga Palembang

Jika pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti pada malam hari atau disertai perusakan, maka berlaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Kategori :