KORANPALPOS.COM - Untuk memperkuat upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan siber seperti kasus judi online phishing (pencurian data pribadi), penipuan investasi bodong, penawaran undian berhadiah palsu, hingga pengiriman link berbahaya yang dapat menguras saldo rekening korban, pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dihadiri Kepala Dinas Kominfo Drs Mulyadi Musa MSi, Wakapolres Prabumulih Kompol Chindi Helyadi SIK MH dan Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga ST MT.
Fokus pembahasan adalah langkah konkret menekan laju penyebaran praktik judi online, penipuan daring, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang kini kian marak, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
BACA JUGA:Paskibraka OKI Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80, Latihan Intensif Terus Dilakukan
BACA JUGA:Plt Kadisdik Prabumulih A Darmadi Resmi Pimpin PGRI 2025–2030, Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru
Kepala Diskominfo, Drs Mulyadi Musa, menyampaikan bahwa peran teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi bermanfaat, tapi di sisi lain dapat menjadi sarana kejahatan jika tidak diimbangi literasi digital yang baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Diskominfo dan Polres Prabumulih sepakat membentuk pola koordinasi berkelanjutan.
Bentuk sinergi ini meliputi pertukaran informasi cepat, program edukasi masyarakat mengenai keamanan digital akan diperkuat, baik melalui sosialisasi tatap muka, media cetak, maupun kampanye online, serta pemblokiran Situs dan alikasi illegal, patroli Siber (Cyber Patrol).
BACA JUGA:Sosialisasi P5HAM: Nanan Serap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Agustus Bahagia Disnaker Prabumulih Siapkan Hadiah Spesial di Bulan Kemerdekaan
Mulyadi Musa mengingatkan masyarakat untuk selalu skeptis terhadap tawaran-tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain jangan membagikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau OTP kepada siapapun, termasuk yang mengaku dari pihak resmi.
Hindari klik link tidak dikenal yang dikirim melalui pesan singkat, email, atau media sosial.
BACA JUGA:Dinkes OKU Timur Tangani 12 Kasus HIV di 2025: Usia Produktif Jadi Kelompok Rentan
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab Musi Banyuasin Gelar Turnamen Catur Bergengsi!