Dia menilai pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum, sebab sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," kata dia.
Banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, menurut dia, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan.
Akhirnya, kata dia, DPR dijadikan sebagai tumbal.
"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," katanya. (ant)