Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
"Kalau enggak salah sudah pemanggilan ketiga ya? Pemanggilan ketiga. Ya kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," ucapnya.
Pemerintah, lanjut dia, akan mendukunng setiap langkah yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan tersebut.
"Apa yang Kejaksaan Agung butuhkan kita akan backup," ucap Prasetyo.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejaksaan Agung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid.
"Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi yang ada di Malaysia, termasuk dengan polisi daerah Malaysia," kata Agus di Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Riza Chalid lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid," kata Yuldi, Kamis (17/07/2025). (ant)