Tak Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT, Evaluasi Kinerja Kades Diperintensif

Selasa 29 Jul 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Dahlia

Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang yang akan disetor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

BACA JUGA:Bus Rombongan Umroh Asal Jambi Alami Lakalantas 4 Meninggal: Ini Kronologisnya !

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Dari kasus tersebut, kedua tersangka ini terbukti meminta sejumlah uang yang disebut sebagai uang iuran. Setiap kepala desa wajib memberikan uang senilai Rp7 juta per tahun. (ant)

Kategori :