PRABUMULIH - Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus lelang besi tua.
Caruly Prakurnia (28), warga Jalan Surip, Gang Mawar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap di eks lokalisasi Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:53 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi Jaringan Malaysia Dihadang di Perbatasan Medan
BACA JUGA:Aksi Anarkis di Lebung Gajah: Warga Serang Polisi, Kapolres OKI Angkat Bicara !
Caruly Prakurnia ditangkap berdasarkan laporan korban, Natalia (37), di SPK Polsek Prabumulih Barat pada Oktober 2023 lalu.
Dalam laporan korban, Natalia mengaku ditipu oleh Caruly Prakurnia. Pelaku menawarkan lelang besi tua (scrap) milik PLTU Kabupaten Muara Enim seberat 10 ton.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening Adi Wansyah sesuai perintah pelaku.
BACA JUGA:Nongkrong Larut Malam Berujung Tragis : Mahasiswi UNSRI Tewas Dalam Serangan Begal
Setelah mentransfer uang, korban pergi ke PLTU untuk mengecek besi tua yang dimaksud.
Namun, korban mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada lelang besi tua seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Kasi Humas, Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa Caruly Prakurnia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang beragam. Polisi mengimbau agar masyarakat melapor jika menjadi korban tindak pidana serupa.***