TW mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), WA mengaku ditinggal agen perjalanan (travel), dan PCY mengaku ingin bekerja karena situasi ekonomi dan konflik dengan pacar.
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit : Korban Harap Penegakkan Keadilan
BACA JUGA:Oknum PNS Gelapkan Motor: PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka !
"Bahwa ini semua adalah argumentasi saja yang dibangun dengan alasan untuk mencari suaka di Suhl Thuringen," ujarnya.
Ketiganya kini berstatus pencari suaka dan menerima fasilitas tinggal, makan, serta uang akomodasi sebesar 397 Euro dari Pemerintah Jerman.
"Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K, tetapi tidak lolos. Sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar.
BACA JUGA:Razia Miras di Acara Orkes, Polsek Tanjung Batu Sita 20 Kardus Miras
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Pemulutan, Salah Satunya Kedapatan Simpan 21 Paket Sabu
"Dengan pengungkapan ini akhirnya membawa dampak karena informasi ini dari Atase Jerman," ujarnya.
Sementara itu, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menyatakan deportasi korban bukan wewenang polisi, namun akan dikoordinasikan.
"Kenapa dia (tersangka) tahu camp itu karena dia pernah masukkan anaknya inisial D, masuk dan tinggal selama dua minggu di camp yang sama, sehingga itu yang dia pakai untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa, masuk camp itu aman dan mudah untuk mendapat izin tinggal resmi," katanya. (ant)