“Sekarang, kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” katanya.
BACA JUGA:Sematkan Tanda Pangkat ke-8 Penerima Adhi Makayasa
BACA JUGA:Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif
Sejumlah desakan dan usulan mengemuka terkait masa depan IKN.
Salah satunya, datang dari Partai Nasdem yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.
Jika hal itu belum memungkinkan, Nasdem mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan IKN sementara waktu.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menilai pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Ia juga menyarankan agar IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sambil Jakarta tetap menjadi ibu kota negara melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022.
Usulan tersebut bertujuan menghindari polemik berkepanjangan sekaligus mencegah infrastruktur IKN yang telah dibangun menjadi terbengkalai. (ant)