Namun, saat itulah korban mendapat teguran dari pihak pengurus atau pemilik sah kebun sawit tersebut.
Merasa curiga, korban EH mengonfirmasi kepemilikan plasma sawit tersebut kepada pihak Koperasi Balian Sejahtera Abadi.
Hasil konfirmasi membenarkan, bahwa kebun yang dibeli korban bukanlah milik dari tersangka UJ.
BACA JUGA:Maraknya Pencurian Sapi Buat Warga Pangkalan Lampam OKI Resah
BACA JUGA:Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI
Ketika dikonfirmasi oleh kerabat korban, tersangka UJ tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, sehingga korban EH memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian.
Laporan polisi dengan nomor LP/B137/III/2024/SPKT Polres OKI tertanggal 22 Maret 2024 menjadi dasar proses hukum yang bergulir hingga saat ini.
Kuasa hukum korban menyatakan, bahwa kliennya sangat berharap agar penegak hukum, khususnya Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung dan Kepala Kejari OKI, dapat terus menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan
BACA JUGA:Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri
Selain itu, mereka juga memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut memantau jalannya perkara ini agar proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
Saat ini, tersangka UJ telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***