Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Rabu 23 Jul 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

AKP Tiyan menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni Debby Arisanti merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Lebih lanjut Tiyan Talingga menuturkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kasatreskrim.

AKP Tiyan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Apalagi jika proyek yang ditawarkan tidak memiliki legalitas dan kejelasan yang bisa dibuktikan," ujarnya.*

Kategori :