“Selesai membunuh, pelaku kabur dengan membawa barang-barang korban yakni, 1 unit motor Honda Beat, handphone 1 buah, sandal hitam sepasang, 1 anting emas, 1 tas selempang hitam, dan barang pribadi lain," imbuhnya
Lanjut dia, tiga hari dari kejadian, jasad korban ditemukan oleh warga setempat. Kemudian, pihak mereka mendatangi dan melakukan olah TKP.
"Selanjutnya, pihak kita menyelidiki kasus itu secara intensif dan diketahui korban terakhir kali terlihat bersama dengan pelaku B, laki-laki yang baru dikenalnya," jelasnya Kapolres.
BACA JUGA:Deliar Divonis 5 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***