Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Ketentuan Pajak Buyback Emas (jual kembali ke Antam):
Penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP.
3% bagi non-NPWP.
Potongan pajak langsung dipotong dari nilai transaksi dan disertai dengan bukti potong resmi dari PT Antam Tbk.
Oleh karena itu, penting bagi pembeli dan investor untuk memiliki NPWP, agar mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan dan dokumen perpajakan yang sesuai.
Penurunan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari dinamika pasar global.
Sejumlah faktor yang memengaruhi antara lain:
1. Kebijakan Suku Bunga AS (The Fed)
Ekspektasi pasar terhadap suku bunga acuan Amerika Serikat memengaruhi permintaan terhadap emas. Jika The Fed berpotensi menaikkan suku bunga, emas cenderung mengalami tekanan karena imbal hasil obligasi menjadi lebih menarik.
2. Nilai Tukar Rupiah
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berdampak langsung pada harga emas dalam rupiah. Pelemahan rupiah bisa membuat harga emas naik, dan sebaliknya.
3. Situasi Geopolitik Global
Ketegangan geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah atau Asia Timur, biasanya meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Sebaliknya, kondisi global yang stabil dapat menekan harga emas.