Diskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar menambahkan bahwa dalam kasus tersebut terkait delik materil harus ada akibat atau kerugian yang dialami sedangkan dalam delik formil tidak perlu ada kerugian tetap dapat dilakukan tindaklanjut.
BACA JUGA:Pertemuan Anies-Emil Salim Dorong Semangat Etika Politik
BACA JUGA:KPU Akan Umumkan ke Publik jika Presiden Cuti Kampanye
"Bawaslu Ogan Ilir telah mengajukan sanksi Administratif kepada Bupati Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran oleh Kades Ap,"katanya.
Pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait sanksi administratif tersebut apakah bisa dilkasanakan atau belum. Menurutnya itu adalah kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut.(sro)
Kategori :