OGANILIR,PALPOS.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatra Selatan angkat bicara terkait putusan penyidik Polres Ogan Ilir soal kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam putusan oleh penyidik Polres Ogan Ilir, Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir inisial AP atau Arya Prima di hentikan atau SP3 karena tidak terbukti melanggar pidana sebagaimana di atur dalam pasal 480 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pihak Polres Ogan Ilir menyampaikan keputusan penghentian kasus tersebut karena tidak cukupnya alat bukti.
Putusan yang di sampaikan Kaplres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman Melalui Kasat Reskrimnya AKP M Ilham Selasa, 30 Januari 2024 itu menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat.
BACA JUGA:KPU Yakin Pemungutan Suara di Daerah Rawan Konflik Akan Terkendali
BACA JUGA:Pemilu Jangan Anggap Lawan Jadi Musuh
Terlebih adanya salah satu media massa yang mengabarkan bahwa putusan tersebut murni diambil oleh Penyidik Polres Ogan Ilir tanpa pertimbangan Bawaslu.
Terkait putusan tersebut Sentra Gakkumdu yang di sampikan oleh, Kurniawan (Selaku Ketua Bawaslu) bersama Dir Diskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar dan Ahmad Naafi anggota Bawaslu Sumsel menegaskan putusan tersebut telah berdasarkan proses yang panjang dari Sentra Gakkumdu Ogan Ilir yang melibatkan terlapor,pelapor, saksi dan para ahli.
"Putusan penghentian kasus dugaan netralitas Kades AP ini telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Dalam penegakaanya melibatkan Bawaslu, Polres dan pihak Kejaksaan Negri Ogan Ilir,"ungkapnya kepada awak media di Bawaslu Sumsel. Rabu, 31 Januari 2023.
Kemudian dalam tahapanya oleh penyidik Polres Ogan Ilir, setelah di limpahkan oleh Bawaslu Ungkap Kurniawan kasus tersebut di hentikan karena tak cukup barang bukti serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini bentuknya berupa suara.
BACA JUGA: KPU Ingatkan Jangan Potong Hak Petugas KPPS
BACA JUGA:KPU OKU Timur Gelar Simulasi Penghitungan Suara
"Kita Sentra Gakkumdu satu atap dan bersama-sama. Unsur pasal tidak terpenuhi tindakan hukum tidak terpenuhi. Sehingga proses hukumnya dihentikan,"jelasnya.
Menurut dia penegakan hukum terhadap Kades AP tidak dilakukan secara sendiri-sendiri melainkan secara bersama-sama dan terintegrasi antar sentra gakkumdu.
Namun Bawaslu, ungkap Kurniawan telah mengajukan sanksi administratif terhadap AP yang diduga tak netral, memihak salah satu caleg Dapil IV DPRD Ogan Ilir yang meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Lubuk Keliat dan Muara Kuang.