Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.
BACA JUGA:Alasan Ekonomi Pria di Ogan Ilir Curi Dua HP Kini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi. SH. MAP membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan. Untuk rekannya yang satu nya masih DPO. Saya menghimbau agar menyerahkan diri ke mapolsek"Ujar Kemas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 5 (lima) buah valve, 2 (dua) set blind flange, 24 (dua puluh empat) buah baut dan mur (panjang ±20 cm), 16 (enam belas) buah baut dan mur (panjang ±10 cm), 12 (dua belas) buah baut dan mur (panjang < 5 cm).
Saat ini Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka
Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area industri yang memiliki peralatan bernilai tinggi dan rawan tindak kejahatan.