Kejari Muba Lakukan Restorative Justice untuk 3 Perkara

Rabu 02 Jul 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

Tersangka: Prima Asmaja bin Samsut

Jaksa Fasilitator: Ary Anugerah Permana, S.H. dan Salmon Peres Manalu, S.H.

3. Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)

Tersangka: Wani bin Ali Basar

Jaksa Fasilitator: Stepany Imelda Sitorus, S.H. dan Silvia Rahmani, S.H.

"Keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, serta keadilan sosial. " Jelasnya.

Proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi hukum yang lebih humanis, efektif, dan solutif. Penerapan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.*

Kategori :