KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif, Rabu (2/7/2025), pukul 13.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kegiatan ini ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga perkara pidana yang telah melalui proses mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., para Jaksa Fasilitator, serta pihak tersangka dan korban.
BACA JUGA:Blusukan, Yoppy Ungkap Bobroknya Disiplin ASN dan Kondisi Kantor Pemerintah di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kejari OKU Dukung Percepatan Penerbitan Data Kependudukan
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Aka Kurniawan, S.H., M.H mengatakan
Untuk tiga Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice:
1. Perkara Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
BACA JUGA:Puluhan Guru di OKU Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Landa Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir: 2 Hektare Terbakar
Tersangka: Redik bin Hipran
Jaksa Fasilitator: Salmon Peres Manalu, S.H. dan Ary Anugerah Permana, S.H.
2. Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)
BACA JUGA:Bahas Usulan 2 Raperda yang Diajukan Pemkot, DPRD Kota Prabumulih Bentuk 2 Pansus
BACA JUGA:APDESI Muba Audiensi dengan Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa