Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2025: Merangkak Naik Rp16.000 ke Level Rp1,896 Juta per Gram !

Selasa 01 Jul 2025 - 09:57 WIB
Reporter : Echi
Editor : Maryati

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan:

Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%.

Sedangkan untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 dengan ketentuan:

1,5% untuk pemilik NPWP.

3% untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dikenakan dan dipotong dari nilai transaksi.

Konsumen juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai bukti resmi pemenuhan kewajiban pajaknya.

Meski harga sempat mengalami penurunan pekan lalu, minat masyarakat terhadap emas batangan masih tergolong tinggi.

Terutama di tengah kondisi pasar investasi yang tidak menentu, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil dan aman.

Banyak kalangan menilai, harga emas saat ini masih berada dalam zona wajar dan menjadi momentum bagi investor pemula untuk mulai berinvestasi, terutama pada pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram.

Tren kenaikan harga emas Antam ini dinilai sejalan dengan pola musiman yang biasa terjadi di kuartal ketiga.

Pada periode ini, biasanya permintaan emas meningkat, baik karena kebutuhan perhiasan menjelang hari raya besar di negara tertentu, maupun karena investor mencari alternatif dari aset berisiko tinggi.

Dalam jangka menengah, analis memperkirakan harga emas masih berpotensi menguat, apalagi jika The Fed memutuskan menunda atau bahkan menurunkan suku bunga acuannya di semester kedua 2025.

Harga emas Antam yang mulai merangkak naik ke Rp1.896.000 per gram pada 1 Juli 2025 menjadi angin segar bagi investor logam mulia, setelah mengalami tekanan harga selama hampir satu pekan sebelumnya.

Kategori :