Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumsel sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghargai semua elemen tanpa kecuali.
Sementara itu Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku gembira atas keluarnya SE tersebut. Ia merasa keberadaannya kini lebih dihargai.
“Ya, bahagia mendengar kabar baik ini. Meskipun saya pegawai non-ASN, dengan adanya SE ini saya merasa disetarakan. Tidak ada lagi kesan diskriminatif dari seragam,” katanya.
Hal senada disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.
Ia mengaku lebih percaya diri dalam menjalankan tugas setelah diberi kebebasan mengenakan seragam kuning khaki.
“Sudah lima tahun saya bekerja. Sekarang saya tidak merasa dibedakan lagi. Tidak merasa kecil hati kalau berdampingan dengan ASN,” ungkapnya.