1. Pajak Penjualan Emas Batangan:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi.
2. Pajak Buyback (Penjualan Kembali ke Antam):
Transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
PPh tersebut langsung dipotong dari nilai buyback oleh pihak Antam.
Dengan demikian, bagi investor yang berencana menjual emas dalam jumlah besar, memahami perhitungan pajak sangatlah penting untuk mengantisipasi potongan nilai transaksi.
Bagi sebagian investor, penurunan harga emas hari ini bisa menjadi kesempatan membeli dengan harga lebih rendah, terutama jika strategi investasinya bersifat jangka panjang.
Namun, untuk jangka pendek, calon investor tetap perlu memperhatikan tren global, terutama arah pergerakan emas dunia (XAU/USD), harga dolar AS, dan sentimen pasar terhadap risiko geopolitik maupun data ekonomi AS.
Bagi masyarakat yang hendak berinvestasi emas di tengah ketidakpastian global, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:
1. Beli secara bertahap (dollar-cost averaging): strategi ini membantu menstabilkan harga rata-rata beli.
2. Gunakan NPWP saat transaksi: agar potongan pajak lebih rendah.
3. Simpan emas di tempat aman atau gunakan layanan safe deposit box.
4. Lakukan pembelian di tempat resmi seperti butik Logam Mulia atau melalui mitra e-commerce tepercaya.
5. Perhatikan biaya cetak dan margin jual-beli saat melakukan transaksi emas fisik.