Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 menjadi 0,9%.
Potongan pajak tersebut akan ditambahkan ke dalam total harga saat transaksi pembelian dan disertai bukti potong resmi PPh 22 dari Antam.
Pajak Penjualan (Buyback) Emas
Saat melakukan buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, konsumen akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% dari total transaksi jika memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga uang yang diterima akan otomatis berkurang sesuai ketentuan tersebut.
Meski hanya mengalami penurunan tipis Rp1.000 per gram, fluktuasi harga emas tetap menjadi perhatian investor maupun masyarakat umum yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) dan investasi jangka panjang.
Menurut analis pasar komoditas, penurunan harga emas Antam kali ini sejalan dengan tren global di mana harga emas spot internasional cenderung bergerak datar atau melemah akibat penguatan dolar AS.
Selain itu, spekulasi terkait penundaan pemangkasan suku bunga The Fed juga turut memengaruhi sentimen pasar.
“Saat dolar AS menguat, harga emas biasanya tertekan. Namun secara umum, dalam jangka panjang emas tetap menjadi instrumen yang aman, khususnya di tengah ketidakpastian geopolitik dan inflasi,” ujar Nadya Wibowo, analis pasar dari Global Investama.
Meskipun harga emas belum menunjukkan kenaikan signifikan dalam waktu dekat, banyak kalangan masih memandang emas sebagai aset yang stabil dan menguntungkan untuk diversifikasi portofolio investasi.
Selain dalam bentuk batangan, masyarakat kini juga mulai melirik emas digital atau tabungan emas melalui aplikasi perbankan dan platform e-commerce.
Namun emas batangan fisik seperti yang diproduksi oleh PT Antam Tbk tetap menjadi pilihan utama karena nilai kolektibilitas dan keaslian yang terjamin melalui sertifikat resmi.
“Bagi investor pemula, membeli emas 1 gram atau 5 gram secara bertahap bisa menjadi langkah awal yang bijak. Antam memberikan kepastian mengenai kualitas, keaslian, serta likuiditasnya tinggi di pasar,” ujar Ardiansyah, konsultan keuangan independen.
Harga emas Antam pada Jumat, 20 Juni 2025, mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000 ke level Rp1.936.000 per gram.
Sementara harga buyback juga turun menjadi Rp1.780.000 per gram. Meski pergerakannya terbatas, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik dan stabil, terutama untuk perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, agar transaksi berjalan lancar dan sesuai peraturan.