Tingkatkan Kemampuan PBP Mengelola BMN Efektif dan Optimal

Selasa 17 Jun 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

Pengamanan Administrasi fisik antara lain berupa pemasangan Plat Nomor Kendaraan Dinas, tanda batas dan papan tanda kepemilikan aset, pemasangan CCTV untuk kantor dan penyediaan alat pemadam kebakaran. 

BACA JUGA:Tim KPK RI Kembali Lakukan Penggeledahan di Kabupaten OKU

BACA JUGA:Pemkab Muba dan BPJS Bahas Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta

Pengamanan administrasi antara lain berupa pembukuan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah.

Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah, kata dua, upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan atau beralih kepemilikan secara tidak sah.

Pengamanan hukum dapat dilakukan dengan melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan barang dan melakukan upaya hukum lain berupa pembuatan sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Dengan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PBP mengenai Peraturan perundang-undangan terkait BMN," harap Sekda.

Kategori :