Ia menyebut bahwa sebagian besar kasus kebakaran disebabkan oleh ulah manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sungai Lilin Terima Penyerahan Senpi
BACA JUGA:Tim KPK RI Kembali Lakukan Penggeledahan di Kabupaten OKU
"Ini ancaman serius yang menimbulkan kerugian besar di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan. Kita butuh sinergi lintas sektor untuk menangani ini,” ujar Letkol Erry.
Lebih lanjut Dandim meminta seluruh satuan tugas (Satgas) seperti BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim tanggap perusahaan, agar mempersiapkan personelnya dan melakukan latihan secara mandiri.
Korbid Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang P, menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan, termasuk Muba, saat ini berada dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.
“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni. Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” imbuh Nandang.
BACA JUGA:Empat Pejabat di Wilayah Hukum Polres OKI Berganti : Iptu Feri Jabat Kasat Intelkam
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan, SH MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).
Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka Kurniawan.
Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.
BACA JUGA:Sahril Elmi Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD OKU
BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada perkara karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kita berhasil,” ungkap Kajari.