Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih: Kejari Kembali Periksa Eks Ketua dan Kepala DPKAD !

Senin 16 Jun 2025 - 21:42 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Yuli

“Terkhusus pelaporan atas penggunaan biaya perjalanan dinas, baik ke luar kota maupun luar provinsi, itu yang menjadi titik konsentrasi kami saat ini. Apakah realisasinya sesuai atau justru terjadi mark-up atau fiktif,” tegas Ajie.

Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, muncul berbagai desakan dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun Ajie Martha menegaskan bahwa Kejari akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kelengkapan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI

BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Kasus Korupsi BPBD

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami mengerti banyak pihak yang menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, tapi perlu kami sampaikan bahwa penetapan tersangka tidak bisa terburu-buru. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari akan menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Percayakan prosesnya kepada kami. Jika penyidikan telah rampung, tentu akan kami umumkan secara resmi kepada masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari internal Kejari, hingga pertengahan Juni 2025 ini, penyidik Pidsus telah memeriksa puluhan saksi, yang terdiri atas mantan dan pengurus aktif PMI Prabumulih, relawan PMI yang menerima honor atau melakukan perjalanan dinas,

dan pejabat serta staf DPKAD Kota Prabumulih,

 Informasi menyebutkan bahwa total dana hibah untuk PMI yang dikucurkan Pemkot Prabumulih dalam beberapa tahun terakhir mencapai angka miliaran rupiah, dengan sebagian besar diperuntukkan bagi operasional, kegiatan sosial, serta logistik kesehatan.

Namun, dari hasil penyelidikan awal ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban yang diberikan.

Termasuk dugaan adanya perjalanan dinas fiktif, penggandaan nota belanja, hingga dugaan penggunaan dana hibah untuk kegiatan pribadi.

Kasus ini membuka kembali perbincangan publik soal pengelolaan dana hibah oleh organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) dan lembaga non-pemerintah.

Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat menyebut bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah masih lemah, terutama jika tidak dilakukan audit menyeluruh.

Beberapa kalangan menilai langkah Kejaksaan Prabumulih dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah PMI ini sebagai bagian dari upaya menegakkan integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Kategori :