Mempercepat Sertifikasi BMN Tanah Rumah Dinas

Jumat 26 Jan 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Sefti
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan berhasil melakukan percepatan sertifikasi barang milik negara (BMN) tanah rumah dinas.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan serah terima sertifikat BMN berupa Sertifikat Hak Pakai milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang telah dikuasai sejak tahun 1975 berupa lima rumah dinas dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Zamili kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan.

Rumah Dinas Imigrasi itu berada di Jalan Sjakyakirti Bay Salim Batu Bara 20 Ilir I Kecamatan Ilir Timur I (IT I) Palembang.

"Alhamdulillah pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Palembang telah dilaksanakan penyerahan sertifikat BMN berupa Sertifikat Hak Pakai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang  dari Kantor Pertanahan Kota Palembang kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," ujar Ridwan.

BACA JUGA: Ikut Gencarkan Atasi Stunting dan Kemiskinan

BACA JUGA:Hujan hingga Mei 2024, Perkiraan Cuaca di Sumsel

Sertifikat BMN dengan status Hak Pakai tersebut dengan Nomor : 0028 seluas 1.414 M2 dan Nomor : 0029 seluas 640 M2 atas nama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Terbitnya sertifikat BMN ini merupakan tindaklanjut dari Program Percepatan Sertifikasi BMN oleh Kanwil DJKN Sumbagsel dan Kanwil BPN Propinsi Sumatera Selatan serta dari Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Ridwan menawarkan program pelayanan keimigrasian berupa Layanan Keimigrasian On The Spot atau LAKSO yaitu proses pelayanan paspor yang dilaksanakan secara kolektif kepada keluarga besar Kantor Pertanahan Kota Palembang.

BACA JUGA:Miliki Sekolah Khusus Anak dengan Down Syndrom

BACA JUGA:Pelopori MoU Serentak PTKIN - Zarqa University

 Kegiatan tersebut terlaksana dengan baik sebagai bentuk percepatan capaian Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM berupa sertifikasi BMN berupa tanah negara yang saat ini masih belum terdaftar pada Kantor Pertanahan dan menindaklanjuti hasil temuan BPK kepada satker Kementerian Hukum dan HAM, jelas Ridwan.(ant)

Kategori :

Terkait