Harga emas Antam ini berlaku untuk pembelian di butik Logam Mulia dan dapat berbeda sedikit tergantung lokasi serta biaya distribusi.
Setiap pembelian emas batangan Antam disertai dengan sertifikat resmi dan keamanan berlapis, menjadikannya pilihan terpercaya di pasar logam mulia Indonesia.
Masyarakat yang membeli atau menjual emas batangan ke Antam juga perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian:
Untuk pembeli dengan NPWP, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Pajak Penjualan (Buyback):
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemilik NPWP) dan 3 persen (untuk non-NPWP).
Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback dan tidak perlu dibayarkan terpisah.
Dengan demikian, penting bagi investor maupun kolektor untuk mencantumkan NPWP agar mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan dan efisien.
Fluktuasi harga emas menjadi perhatian penting bagi investor karena emas sering dianggap sebagai aset aman (safe haven).
Ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat—baik karena inflasi, suku bunga tinggi, atau konflik geopolitik—permintaan terhadap emas biasanya naik.
Dalam beberapa pekan terakhir, pergerakan harga emas internasional juga turut dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
1. Kebijakan moneter The Fed: Pasar masih mencermati apakah suku bunga acuan akan kembali dinaikkan atau tetap bertahan, yang akan berdampak pada nilai dolar dan secara langsung memengaruhi harga emas global.
2. Kondisi ekonomi Tiongkok dan Eropa: Kinerja ekonomi global memengaruhi permintaan emas sebagai komoditas, termasuk dari sisi industri.