MARTAPURA – Kabar mengejutkan datang dari proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKdi Kabupaten OKU Timur (OKUT).
Dimana sebanyak 23 peserta seleksi ASN PPPK dari Tenaga Kesehatan (Nakes) di OKU Timur yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur resmi dibatalkan.
Kenapa bisa terjadi? Kepala BKPSDM, H Sutikman, SPd MM, saat dikonfirmasi Kamis (25/1) mengatakan, pembatalan tersebut dìkarenakan adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi yaitu kurangnya masa kerja yang harusnya syarat minimal dua tahun kerja.
"Kami telah melakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja melalui daftar hadir peserta selama mereka bekerja, ternyata dìtemukan belum dua tahun mempunyai pengalaman kerja," terangnya.
BACA JUGA:Agus Fatoni Ingatkan Pemilih Pemula Bijak dalam Memilih
BACA JUGA:KPU Muaraenim Gelar Bimtek, Pastikan Penyelenggara Netral
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak BKPSDM OKU Timur mengusulkan prihal pembatalan P3K itu langsung ke BKN RI.
Hal ini tentu manjadi pertanyaan terkait seleksi administrasi tersebut yang bisa meloloskan honorer tenaga kesehatan yang lulus PPPK kemarin.
Padahal, saat kembali dìperiksa oleh BKPSDM banyak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur M Yakub SKM saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan terkait surat keterangan masa kerja peserta PPPK tenaga kesehatan tersebut yang diduga lalai saat penyeleksian, M Ya'kub membenarkan.
BACA JUGA:Terkait Pelecehan Siswa, Elman : Kita Harus Bertindak Tegas !
BACA JUGA:Pengungsi Banjir Butuh Sembako dan Obat-obatan !
"Ya memang benar ada 23 nakes yang ikut test tahun 2023 kemaren terancam kelulusannya dibatalkan. Kelulusan tersebut terancam dibatalkan karena ada persyaratan administrasi Yang tidak terpenuhi karena masa kerja kurang dari 2 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan angkat bicara terkait pembatalan kelulusan 23 tenaga kesehatan (Nakes) yang awalnya lulus PPPK di OKU Timur (OKUT) tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan tes harus benar-benar sesuai syarat dan peraturan.