KORANPALPOS.COM - Upaya penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan aparat TNI Angkatan Laut.
Kali ini, sebanyak 11,1 ton bawang bombay ilegal berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang, Kalimantan Barat, dalam sebuah operasi penyisiran di Dermaga Pelindo, Kabupaten Ketapang, Kamis (5/6/2025).
Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman barang ilegal menggunakan truk-truk pengangkut yang rutin keluar masuk Pelabuhan Pelindo Sukabangun.
“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang menyebut ada beberapa truk yang kerap membawa barang tanpa dokumen resmi dan hendak dikirim ke luar Kalimantan melalui jalur laut,” ujar Ivan dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jumat (7/6).
BACA JUGA:Duka Lebaran di Lubuklinggau: Ibu dan Anak Tewas Dihantam Mobil Pikap !
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam, 3 Juni 2025, personel F1QR Lanal Ketapang dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang tengah bersiap naik ke atas kapal KM Dharma Ferry II tujuan Pulau Jawa.
Di tengah pemeriksaan, personel TNI AL menemukan sebuah truk yang mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, truk tersebut ternyata mengangkut ratusan karung bawang bombay yang disamarkan dengan tumpukan kardus.
“Total muatan mencapai 680 karung atau 11,1 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak ada surat keterangan asal usul barang, sehingga kuat dugaan merupakan hasil penyelundupan dari negara tetangga, Malaysia,” ungkap Ivan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang
BACA JUGA: DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi
Tak hanya menyita seluruh muatan bawang bombay, petugas juga mengamankan truk pengangkut serta dua orang yang terlibat langsung dalam pengiriman, yaitu B (pemilik barang) dan Z (sopir truk).
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Denpomal Lanal Ketapang, sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan Ketapang untuk proses hukum lanjutan.
Adapun nilai pasar bawang bombay selundupan tersebut ditaksir mencapai Rp 388,5 juta, dengan nilai sitaan menurut harga pembelian senilai Rp 227,3 juta.