Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2025: Kembali Turun Rp25.000, Kini ke Angka Rp1,904 Juta per Gram !

Sabtu 07 Jun 2025 - 09:24 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Penjualan (Buyback):

Untuk transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan PPh ini secara otomatis dikurangkan dari total nilai buyback.

Pembelian Emas Batangan:

Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan resmi.

Analis pasar emas menjelaskan bahwa penurunan harga emas Antam belakangan ini tidak lepas dari tekanan global, terutama karena:

Penguatan Indeks Dolar AS, yang membuat harga emas dalam rupiah cenderung turun.

Sikap wait and see investor terhadap arah kebijakan suku bunga The Fed, yang mempengaruhi daya tarik emas sebagai aset lindung nilai.

Profit taking dari investor pasca harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi pada awal Mei 2025.

Namun, beberapa analis meyakini bahwa dalam jangka menengah hingga panjang, emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global dan inflasi yang belum sepenuhnya reda.

Bagi investor dan kolektor logam mulia, koreksi harga ini bisa menjadi momentum untuk kembali masuk pasar.

Meskipun harga bergerak fluktuatif, tren jangka panjang emas cenderung mengalami apresiasi, terutama sebagai aset safe haven.

Emas batangan Antam juga memiliki keunggulan dari sisi likuiditas dan sertifikasi, sehingga tetap menjadi pilihan utama di pasar Indonesia.

Namun, calon investor tetap disarankan untuk memperhatikan perkembangan global serta berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan pembelian dalam jumlah besar.

Kategori :