Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam

Kamis 05 Jun 2025 - 17:41 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 sentimeter dan gagang berwarna kuning telah diamankan oleh petugas. Pelaku saat ini telah menjalani proses interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah. Proses hukum akan terus berlanjut dengan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas perkara, dan pengajuan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Tanjung Raja menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas serta dokumen pendukung yang sah. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.*

Kategori :