Dalam transaksi jual beli emas batangan Antam, konsumen harus memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas batangan.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak ini sudah termasuk dalam harga beli emas dan konsumen akan menerima bukti potong PPh 22.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh ini dipotong langsung dari nilai total buyback.
Kebijakan pajak ini berlaku untuk mengatur dan mengawasi transaksi emas batangan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan dan juga menjaga transparansi dalam perdagangan logam mulia di Indonesia.
Emas selalu menjadi instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat Indonesia.
Selain mudah diperoleh, emas juga dianggap sebagai pelindung nilai dari inflasi dan fluktuasi mata uang.
Dengan harga yang terus bergerak naik, emas menjadi pilihan yang cerdas bagi mereka yang ingin mengamankan aset jangka panjang.
Selain itu, kemudahan transaksi melalui layanan online Logam Mulia Antam semakin membuat emas mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari investor pemula hingga profesional.
Investasi emas juga bisa menjadi strategi diversifikasi portofolio guna mengurangi risiko investasi di pasar modal yang volatil.
Bagi masyarakat yang tertarik membeli emas Antam, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan agar investasi emas berjalan aman dan menguntungkan:
1. Pantau Harga Secara Berkala
Harga emas sangat fluktuatif, sehingga calon pembeli disarankan memantau harga secara rutin melalui situs resmi Logam Mulia Antam atau aplikasi resmi.
2. Pilih Pecahan Sesuai Kebutuhan
Sesuaikan pecahan emas dengan budget dan tujuan investasi.