“Mereka tetap dilantik karena proses administratifnya sudah final. Nantinya, hak-hak mereka tetap diakomodasi, termasuk gaji dasar yang akan disesuaikan sebagaimana pegawai honorer,” jelas Ismail.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Gubernur: Jadi Garda Depan Ekonomi Rakyat !
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Dibatalkan, Pencaker Sumsel Kecewa dan Desak Kepastian Rekrutmen 2026
Ia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK untuk sebagian kecil pegawai tidak akan mempengaruhi status kepegawaian mereka.
Pelantikan ribuan PPPK ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi daerah, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga profesional.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan status para tenaga honorer melalui jalur PPPK, sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka.
“Para PPPK ini telah berjuang cukup lama. Setelah lolos seleksi, ini saatnya mereka mengabdi secara resmi dalam sistem pemerintahan,” ujar Gubernur Herman Deru dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu.
Program PPPK merupakan kebijakan nasional yang dihadirkan sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan kejelasan status.
Dengan diangkatnya ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, pemerintah memberikan pengakuan resmi atas kontribusi mereka.
Sebagai PPPK, pegawai akan mendapatkan sejumlah hak kepegawaian seperti gaji sesuai golongan, tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kesempatan untuk perpanjangan kontrak sesuai evaluasi kinerja.
Namun, berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki hak pensiun.
Meski demikian, status PPPK kini semakin diminati karena membuka akses karier yang lebih luas, khususnya bagi tenaga guru dan kesehatan di daerah.
BKD Sumsel menyebutkan bahwa seluruh logistik pelantikan, mulai dari undangan, atribut seragam, hingga tata cara pelaksanaan sudah hampir rampung.
Prosesi pelantikan akan dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol keamanan, kesehatan, dan ketertiban.
Setelah pelantikan, seluruh PPPK akan langsung bertugas sesuai surat penempatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan riil unit kerja masing-masing.