"Jika dugaan ini terbukti, limbah batu bara sangat berbahaya karena bisa mengandung logam berat seperti merkuri, arsenik, dan timbal. Bahan-bahan kimia ini bisa mencemari sungai, dan bahkan meresap ke sumber air tanah," jelasnya.
Gunawan meminta DLH Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, termasuk pengambilan dan pengujian sampel air untuk mengetahui apakah pencemaran memang terjadi dan apakah ambang batas kualitas air telah dilampaui.
"DLH jangan menunggu kerusakan ekosistem makin parah. Segera ambil tindakan. Cek ke lapangan, uji baku mutu air, dan jika terbukti ada pencemaran, harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang terlibat," pungkasnya.
Sementara itu, Sementara itu, Public Relation Specialist PT RMK Caecilia Brahmana, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran aliran Sungai Lengi.*