BATURAJA - Enam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag OKU di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.
Kasubbag TU Kemenag OKU, H Fahrul menyebutkan, enam orang PPPK Kemenag OKU terbagi dalam lima jabatan.
Yakni jabatan arsiparis, Pranata komputer, perencanaan, analis Sumberdaya manusia dan laboratorium pendidikan.
“Mereka diangkat sebagai PPPK OKU jalur optimalisasi formasi tahun 2023” kata Fahrul, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Ini Upaya Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tekan Kasus DBD di Ogan Ilir
BACA JUGA:DBD di Ogan Ilir Melonjak Tajam, Lebih Dari 50 Persen Kasus Dibanding Tahun 2023
Enam PPPK Kemenag OKU, kata Fahrul saat ini masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kementerian Agama Sumsel sebagai landasan untuk pembayaran gajinya.
”Terhitung masa tugas(TMT) 1 Desember 2023.”sebutnya.
Lalu berapa gaji PPPK di lingkungan Kemenag OKU? Fahrul mengungkapkan besarannya kisaran Rp2,9 juta-Rp3 juta/bulan.
Tapi belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Baturaja Galakan Program MUKL
BACA JUGA:Air PDAM di Lubuk Raja Tidak Mengalir Selama 20 Hari
”Kalau ditotal dari mulai gaji PPPK, tukin dan uang makan, maka PPPK Kemenag OKU menerima gaji sekitar Rp6-7juta /bulan,” sebutnya.
Terhadap enam PPPK OKU yang baru saja menerima SK, diminta agar disiplin, profesional dalam bertugas. “PPPK Kemenag OKU dikontrak selama 5 tahun. Yaitu 2023-2028,” tandasnya. (len)