Ironisnya, HA diketahui telah mengelola sekitar 900 hektare lahan negara sejak 1987 menjadi kebun sawit pribadi tanpa memberikan kontribusi satu rupiah pun kepada negara.
BACA JUGA:Tidak Hanya di Bengkulu, Bunga Rafflesia Hansseltii Mekar Sempurna di Sumsel : Disini Lokasinya!
BACA JUGA:Baznas OKU Bidik 250 Masjid dì OKU Bentuk UPZ
“Selama lebih dari 38 tahun, negara tidak pernah menerima pendapatan apapun dari penguasaan lahan tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan infrastruktur strategis nasional.
Tol Palembang–Jambi yang seharusnya selesai beberapa tahun lalu, kini terhenti karena ulah oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan jaringan.