0,45 persen dari nilai transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9 persen untuk non-NPWP.
Pembayaran pajak dilakukan langsung di tempat pembelian dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta, dikenakan:
PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
PPh 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Meski mengalami penurunan, investasi emas masih dianggap sebagai salah satu instrumen lindung nilai (hedging) yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Fluktuasi harga dalam jangka pendek dinilai wajar, namun dalam jangka panjang emas tetap menunjukkan tren kenaikan yang positif.
Konsultan keuangan dan pelaku pasar umumnya menyarankan masyarakat untuk tetap menyertakan emas dalam portofolio investasi sebagai bentuk diversifikasi aset, dengan proporsi yang disesuaikan berdasarkan tujuan keuangan dan profil risiko masing-masing investor.