BATURAJA - Kabupaten OKU telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 soal kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencapai minimal 40 persen.
Plt Kepala Bappenda OKU, Dharmawan Irianto, melalui Sekretaris Bappenda OKU, Mat Jadun menjelaskan kenaikan tarif pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya Perda tersebut, kenaikan pajak bisa diimplementasikan pada tahun 2024,” kata Mat Jadun, Senin 22 Januari 2024.
Mat Jadun menekankan variasi besaran pajak daerah, termasuk pajak hiburan dan pajak barang dan jasa (PPBJ), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:Dua Rumah Warga Ogan Ilir Hampir Ambruk, Dinas Sosial Angkat Bicara
BACA JUGA:Satpol PP OKU Tertibkan PKL di Pasar Atas Baturaja
Sebagai contoh, tarif PPBJ atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa telah ditetapkan sebesar 40 persen berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut.
Pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kota Baturaja, yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Karaoke Kafe Restoran Baturaja (AKHRAB), menanggapi kenaikan tarif pajak tersebut.
Sementara Manager Grand MC Eni menambahkan bahwa dengan kondisi pajak saat ini, tamu sudah merasa keberatan. "Kenaikan hingga 40 sampai 70 persen akan memberikan dampak serius pada industri karaoke,” pungkasnya. (len)