Tidak Hadir Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Prabumulih, 14 Peserta Terancam Tidak Lulus

Senin 19 May 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, baru saja menyelesaikan pelaksanaan tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Dari hasil seleksi tersebut, sebanyak 14 orang peserta dipastikan tidak akan lolos, lantaran tidak hadir pada saat pelaksanaan tes yang berlangsung dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Ball Room Golden Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, melalui Sekretaris BKPSDM, H Hairudin, menjelaskan bahwa dari total 594 pelamar yang memiliki nomor peserta untuk seleksi PPPK tahap II, hanya 580 orang yang hadir mengikuti tes. 

“Artinya, ada 14 orang pelamar yang tidak ikut tes,” ungkap Hairudin saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Tim Kesenian Kabupaten Muara Enim Meriahkan Festival Sriwijaya 2025

BACA JUGA:Karang Asam Festival Masuk Kharisma Event Nasional

Ketidakhadiran 14 peserta ini menjadi sorotan, terutama karena mereka tidak memberikan informasi atau keterangan apapun mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

“Dari 14 peserta yang tidak hadir, tidak ada yang menyampaikan alasannya ke kami,” tambah Hairudin.

Dikatakannya, pihak BKPSDM sebelumnya telah memberikan informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi, dan waktu sesi pembagian tes jauh-jauh hari.

Hal ini dimaksudkan agar semua peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.

BACA JUGA:Pertimbangkan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan PT BSBK Bogor

BACA JUGA:BPBD OKU Data 57 Rumah Terdampak Banjir

Namun, meski informasi telah disampaikan, 14 peserta ini tetap tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Ini sangat disayangkan, karena kami sudah berusaha memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Kami berharap seluruh pelamar bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” jelas Hairudin.

Masih kata Hairudin, pelaksanaan tes PPPK tahap II di Kota Prabumulih mengikuti sistem dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kategori :