UMSP Sumsel 2025 Bertambah Jadi 9 Sektor : Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya yang Terbaru !

Jumat 16 May 2025 - 18:50 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Namun, meski hasil musyawarah sudah mengarah pada sembilan sektor, Penjabat Gubernur saat itu, Elen Setiadi, hanya menetapkan tiga sektor saja dalam SK sebelumnya.

Keputusan tersebut menimbulkan penolakan keras dari kelompok buruh dan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di halaman kantor Gubernur Sumsel, tuntutan utama yang disampaikan adalah pemberlakuan sembilan sektor UMSP sebagaimana telah direkomendasikan Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Terpadu : Negara Hadir Sikat Premanisme !

BACA JUGA:Revitalisasi Jembatan P.6 Lalan Dimulai : Gubernur Herman Deru Targetkan Selesai 2025 !

Saat itu, Gubernur Sumsel definitif, Herman Deru, turun langsung menemui massa buruh dan menyatakan komitmennya untuk meninjau ulang SK sebelumnya.

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan revisi keputusan gubernur dan disahkan pada tanggal 9 Mei 2025.

“Revisi ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi pekerja. Kami bersyukur akhirnya pemerintah mengoreksi dan menetapkan sembilan sektor sebagaimana mestinya,” ujar Cecep.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan isi SK yang terbaru, maka UMSP 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan, dan pemberlakuan gaji sektoral akan dihitung mulai Mei 2025, sehingga para pekerja dari sektor yang termasuk dalam daftar tersebut akan menerima penyesuaian upah pada Juni 2025.

Berikut rincian sembilan sektor UMSP Sumsel 2025 beserta besaran upah minimum sektoral yang telah ditetapkan:

1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan – Rp 3.843.252

2. Sektor pertambangan dan penggalian – Rp 3.890.864

3. Sektor industri pengolahan – Rp 3.841.548

4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin – Rp 3.869.160

5. Sektor konstruksi – Rp 3.856.275

6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor – Rp 3.837.867

Kategori :