Ambil HP Milik Keluarga Pasien yang Tertinggal di Minimarket, Dua Warga PALI Ditangkap Team Singo Timur

Kamis 15 May 2025 - 22:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, tim penyelidik melakukan penyergapan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan, dan kedua pelaku berhasil diamankan. 

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, melalui Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, mengatakan, dalam penggerebekan iti pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Redmi Note 13 Pro yang merupakan milik korban. 

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur. Dan atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kanit reskrim Aipda Devi Handra. 

Kategori :