Karyawan Perusahaan di Ogan Ilir Gelapkan Dana Perusahaan 108 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Kamis 15 May 2025 - 14:40 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.

Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.*

Kategori :