KORANPALPOS.COM - Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi SIKAT I MUSI 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 18.45 WIB di teras rumah korban yang beralamat di Dusun IV, Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Korban, Veriadi (43), warga setempat, kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Tugumulyo Musi Rawas : Motor Pelajar SMP Terpeleset Masuk Kolam dan Meninggal !
BACA JUGA:Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas
Saat kejadian, pelaku yang diketahui bernama Armi alias Pak Anca, warga Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, bersama seorang rekannya, melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 3057 FAH.
Istri korban yang berada di dalam rumah mencurigai adanya suara mencurigakan di depan rumah.
Saat membuka pintu, ia mendapati sepeda motor suaminya telah raib.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai
BACA JUGA:Update Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung : Polisi Masih Kejar Sang Kernet
Ia segera berlari ke jalan dan sempat melihat kendaraan tersebut dibawa kabur ke arah Baturaja. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Reskrim Polres OKU, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji, dan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Kecamatan Keluang diamankan
BACA JUGA:Curi AKI Mobil Pria Asal Lubuk Linggau Diamankan Polsek Indralaya, Dua Masih DPO