Menurutnya, ratusan pemohon SKCK tersebut didominasi oleh masyakarat yang ingin melengkapi syarat verifikasi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Hari ini memang serempak, di Ogan Ilir juga begitu. Kalau sebelumnya, palingan per hari ada sekitar 30 pemohon untuk membuat SKCK," ujarnya.
Dikatakannya lagi, permohonan pembuatan SKCK secara online itu memang terkadang terkendala sinyal. Namun, untuk mengatasi masalah tersebut, pihak mereka telah menyediakan wifi gratis bagi masyarakat.
BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Bermodus Minta Dijadikan Anak Angkat, Pelaku Gasak Motor Korban
BACA JUGA:Puluhan Pemuda Serbu Mapolres Lubuklinggau, Ternyata Ini yang Dilakukan!
"Kalau masyarakat ingin membuat SKCK, pertama harus mendaftar terlebih dahulu secara online di Aplikasi Polri Presisi. Aplikasi tersebut bisa didownload di Play Store," tuturnya.
Setelah mendaftar tambahnya, pemohon SKCK harus mengeprint bukti pendaftaran dan membawanya ke SPKT Polres OKI untuk mengambil SKCK.
"Pada Aplikasi Polri Presisi, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan maupun membuat baru SKCK. Pembayaran bisa non tunai melalui briva atau bayar langsung Rp20 ribu di SPKT Polres OKI," tutupnya.***