Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

Selasa 13 May 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Masih kata dia, pelaku J dikenakkan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang mendapatkan keuntungan dan membantu menjual barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.***

Kategori :